Dari Pernyataan pasal diatas, bahwa perceraian harus berdasarkan putusan pengadilan, tidak boleh hanya dengan disepakati kedua belah pihak saja. Harus ada alasan-alasan yang mendasari perceraian di hadapan hakim, agar perceraian Anda dapat dikabulkan dalam pengadilan. Pada Cerai Talak, hakim membuat penetapan bahwa perkawinan putus sejak ikrar talak diucapkan. Terhadap penetapan https://www.legalkeluarga.id/
Pengacara perceraian No Further a Mystery
Internet 1 hour 59 minutes ago robertl887gtf2Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings